Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan alasan anggota DPR tak lagi menggunakan rumah dinas. -Foto: Ist.-

Indra Iskandar menekankan pentingnya menemukan harga sewa yang realistis.

“Kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat sewa yang kami tawarkan adalah yang paling maksimum atau yang paling rendah. Kami ingin mencari harga yang paling realistis dan sesuai dengan kondisi pasar saat ini,” kata Indra.

Mengenai besaran tunjangan, berdasarkan riset awal, tunjangan perumahan yang akan diberikan diperkirakan berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

“Angka tersebut merupakan estimasi yang kami peroleh dari identifikasi harga sewa di sekitar kompleks Parlemen dan area sekitarnya,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan fleksibilitas bagi anggota DPR dalam memilih tempat tinggal.

BACA JUGA:600 Tim di Zona III Buay Pemaca Siap Menangkan ABDI

BACA JUGA:Sorak Sorai Warga Sambut Kampanye Abusama-Misnadi Menuju Kemenangan Pilkada 2024

Keputusan ini juga mencerminkan perubahan sikap terhadap pengelolaan aset negara. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kritik yang dilayangkan kepada DPR terkait penggunaan anggaran dan fasilitas yang tidak efisien.

Dengan tidak lagi memberikan rumah dinas, DPR berharap dapat meminimalisir potensi pemborosan dan meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Namun, kebijakan ini juga mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Sebagian kalangan menilai langkah ini sebagai langkah yang positif, yang menunjukkan bahwa DPR mulai mendengarkan suara masyarakat dan berusaha untuk lebih efisien dalam pengelolaan sumber daya.

Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa menghapus rumah dinas dapat menyulitkan anggota DPR, terutama bagi mereka yang berasal dari daerah jauh yang harus menetap di Jakarta untuk menjalankan tugasnya.

Banyak anggota DPR sebelumnya juga menikmati fasilitas rumah dinas, yang menjadi salah satu bentuk dukungan untuk memudahkan mereka dalam menjalankan tugas legislatif.

Penghapusan fasilitas ini diharapkan tidak mengurangi kinerja anggota DPR dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.

BACA JUGA:Bawaslu dan Kejari Ajak ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilkada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan