Tim Advokasi Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu

Oknum sekretariat PPS Mataram Jaya dilaporkan ke Bawaslu OKI, penyebabnya. -Foto : Dokumen/Ist.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Advokasi calon Bupati dan Wakil Bupati OKI dengan nomor urut 02, Muchendi-Supriyanto (MURI), telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI. Laporan ini terkait tindakan oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, yang diduga melanggar ketentuan pemilihan.

Dalam laporan yang tertuang dalam surat Bawaslu OKI Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024, diungkapkan bahwa oknum Sekretariat PPS berfoto bersama calon Bupati nomor urut 01, Dja’far Shodiq, dan tim suksesnya pada 30 September 2024.

BACA JUGA:600 Tim di Zona III Buay Pemaca Siap Menangkan ABDI

BACA JUGA:Bawaslu dan Kejari Ajak ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilkada

“Sebagai Badan Advokasi Hukum MURI, kami mendampingi Gandi selaku masyarakat untuk melaporkan peristiwa yang telah viral di media,” jelas Ketua Tim Badan Advokasi Paslon 02, Mualimin Pardi Dahlan, SH CAPP, melalui Feri Apriansyah SH dan Caesar Sophan Aditya SH dari MPD Law Firm.

Feri menambahkan bahwa laporan disampaikan kepada Bawaslu OKI pada 2 Oktober 2024, terkait dukungan terang-terangan yang diberikan oleh Sekretariat PPS kepada calon nomor urut 01.

BACA JUGA:KPU OKI Segera Panggil Oknum Sekretariat PPS, Terancam Dipecat Bila Terbukti Dukung Salah Satu Paslon

BACA JUGA:Komunitas Umat Kristian Dukung Paslon Bertaji di Pilkada OKU

“Laporan ini merupakan temuan awal yang kami laporkan,” kata Feri. Ia juga menyatakan harapan agar Pilkada OKI 2024 berlangsung aman, damai, dan tanpa kecurangan yang dapat merugikan para pemilih dan pasangan calon.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi kecurangan melalui call center atau dengan mengunjungi Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) MURI di Kayuagung.

 

“Jika masyarakat mengetahui adanya potensi kecurangan, mereka dapat melapor melalui call center (0821-7788-6672) atau langsung mendatangi Puskodal,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin, mengkonfirmasi bahwa laporan telah diterima. “Laporan sudah diterima oleh staf saya. Dalam waktu dua hari ke depan, kami akan melakukan kajian awal secara formal dan material,” kata Syahrin.

 

Ia menjelaskan bahwa jika laporan memenuhi syarat, Bawaslu OKI akan mengadakan rapat pleno untuk mendaftarkan laporan tersebut. “Setelah terdaftar, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dalam waktu lima hari,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan