Asisten I Pimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Perbup Bantuan Keuangan Partai Politik di OKU Selatan

--

Harianokuselatan.bacakoran.co – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) untuk periode 2024-2029.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Selatan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, A. Very Wijaya, S.Ip., menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan saran dan pendapat terkait perubahan Perbup tentang penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Perubahan ini penting untuk disesuaikan dengan hasil Pemilu yang telah berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024.

Berdasarkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, pencairan dana hibah Bantuan Keuangan Partai Politik untuk tahun 2024 akan dilakukan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019-2024, dan gelombang kedua sesuai dengan perolehan kursi Pemilu 2024-2029. Ditekankan pula bahwa 60% dari dana yang diterima harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik.

Asisten I dalam arahannya menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dalam pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan keuangan negara.

Pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol bertanggung jawab untuk mensosialisasikan tata kelola dan mekanisme penyaluran serta pertanggungjawaban anggaran bantuan.

Rapat ini dihadiri oleh Inspektur, Kepala BPKAD, Ketua KPU, Kabag Hukum, dan Kaban Kesbangpol OKU Selatan, yang semuanya berkomitmen untuk mendukung proses penyusunan perbup ini agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan