Soal Marak Penangkaran Walet Ilegal, Dinas Perizinan Akui Tak Pernah Keluarkan Izin Sejak 2017
Penagkaran burung walet di OKU membuat warga resah dan diduga ada yang tak berizin. -Foto: Ist/Eris.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Keberadaan penangkaran burung walet di Kabupaten OKU disoal. Masyarakat menyoal soal limbah dan dampak bagi kesehatan adanya penangkaran burung walet tersebut.
Ternyata ditengah keresahan warga, diduga banyak penangkaran burung walet di Kabupaten OKU tak berizin.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) OKU mengaku sejak tahun 2017 belum pernah mengeluarkan perizinan terkait usaha penangkaran burung walet khususnya di Kabupaten OKU.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU, Imron melalui Sekretarisnya, Anas Syafrizal, didampingi Deni Virgo.
“Sejak tahun 2017, kami belum pernah mengurus izin penangkaran burung walet. Tapi di tahun sebelumnya kita tidak tahu apakah ada atau tidak,” tegas Anas.
Hanya saja, sambung Anas, memang pernah ada perwakilan dari paguyuban pengusaha penangkaran burung walet yang hendak mengurus izin mendatangi kantor PMPTSP.
Namun, proses tersebut tertunda karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.
“Masih perlu pengawasan ketat dari pemerintah setempat untuk memastikan bahwa aktivitas penangkaran burung walet dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan hidup di sekitarnya,” imbuh Anas.
Sebelumnya, maraknya usaha penangkaran burung walet di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsatera Selatan, belakangan ini menjadi keluhan oleh masyarakat.
Pasalnya, limbah dan dampak kesehatan yang terjadi di tengah maraknya aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran cukup serius. (*)