Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi ke PN Palembang

Kejari Lubuklinggau Limpah Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau telah melimpahkan berkas dakwaan Netty Herawati, tersangka kasus korupsi makan dan minum santri rumah tahfidz, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 25 Juli 2024.

Netty Herawati merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Lubuklinggau, Ichsan Azwar SH MH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima oleh PN Palembang.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Lubuklinggau telah melimpahkan berkas tersangka secara daring melalui E-Berpadu PN Palembang.

Kejari Lubuklinggau telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak Agustus 2023, memeriksa sekitar 25 orang saksi termasuk tersangka Netty Herawati.

BACA JUGA:Massa Desak Pj Bupati Banyuasin Cabut Izin PT Wilmar Padi Indonesia

BACA JUGA:Kurir 3 Kilogram Sabu Jaringan Aceh Tertangkap di Lubuklinggau

Menurut Ichsan, kegiatan makan minum rumah tahfidz dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2021-2022 dengan total anggaran sebesar Rp948.760.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp172.760.000.

Rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut: pada tahun 2021 dianggarkan Rp329.000.000 namun terealisasi hanya Rp290.000.000, dan pada tahun 2022 dianggarkan Rp619.760.000 namun terealisasi hanya Rp546.000.000.

BACA JUGA:63 Pasangan di OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Terpadu Zona II

BACA JUGA:Diduga Nyabu, Anak Mantan Pejabat DPRD OKU Diamankan Petugas

Total kerugian negara dari kedua tahun tersebut mencapai Rp172.760.000.

Netty Herawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka Netty Herawati telah ditahan di Lapas Perempuan Palembang guna proses hukum selanjutnya.

Ichsan mengungkapkan bahwa mereka kini menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor PN Palembang, termasuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Netty Herawati. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan