Revisi UU MD3 Berpotensi Mengubah Formasi Ketua DPR
Tangkapan layar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, -Instagram/@ujangkomarudin_/Donny Aditra.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan jika dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), berpeluang mengubah formasi Ketua DPR.
"Yang tadinya ketua DPR adalah jatah partai pemenang atau jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di parlemen," katanya dihubungi di Jakarta.
Menurut dia, bila nantinya UU MD3 direvisi, yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3, yang mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Selain itu, kemungkinan besar PDIP atau Puan Maharani akan kehilangan kursi ketua DPR. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi, terkait dengan posisi ketua DPR.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Jika ditambah PKB dan NasDem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol.
Kata dia, total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi di DPR perioden 2024-2029 atau setara 64,32 persen kursi di parlemen.
Lanjut dia, UU MD3 layak untuk direvisi, karena regulasi itu harus mengikuti perkembangan zaman atau dinamika politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif. Khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.
"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu.
Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," katanya. (*)