Eksepsi Ditolak, Eks Kadisdik Sumsel Siap-Siap Dipanggil ke Pengadilan
Eksepsi Ditolak, Siap-Siap Eks Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi Dipanggil Ke Pengadilan. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak mentah-mentah eksepsi yang diajukan oleh Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca di Kabupaten OKU Selatan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat dan lengkap.
"Sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," terang hakim ketua Pitriadi dalam persidangan.
Oleh karena itu, dalam agenda putusan sela, majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto secara keseluruhan.
Selain itu, majelis hakim Tipikor PN Palembang memerintahkan JPU Kejari OKU Selatan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
BACA JUGA:Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Jadi Saksi Sidang
BACA JUGA:Nekat Keroyok Tetangga, Ayah dan Anak Ditangkap Petugas
"Memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," tegas hakim ketua Pitriadi SH MH saat membacakan putusan sela.
Dalam persidangan, JPU Kejari OKU Selatan yang dikomandoi oleh Patar Bob Clinton SH berencana untuk menghadirkan empat orang saksi pada tahap awal pembuktian sidang.
Diwawancarai usai sidang, Patar Bob Clinton SH menyebutkan bahwa ia sangat mengapresiasi putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto.
"Kami juga sebelumnya optimis eksepsi bakal ditolak oleh hakim, dan kami apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi," kata jaksa Patar Bob Clinton.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pembuktian sidang perkara ini, berdasarkan berkas dakwaan, ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan.
Namun, lanjut Patar Bob, untuk saksi sesuai petunjuk majelis hakim, ia akan memilah saksi-saksi dan bakal menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.
BACA JUGA:BPN OKU Selatan Sosialisasikan Pensertipikatan Tanah Aset Barang Milik Negara (BMN)
BACA JUGA:Event SRGF 2024 Targetkan 1500 Peserta
Ketika ditanya apakah mantan Kadisdik Provinsi Sumsel, Reza Fahlevi, akan dihadirkan sebagai salah satu saksi di persidangan, Patar Bob menjawab bahwa Reza Fahlevi pasti akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara ini.
"Mantan Kadisdik Reza Fahlevi jelas bakal nanti kita panggil sebagai saksi pada sidang pembuktian perkara ini," ungkap Patar Bob.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan mantan Kadisdik Sumsel tersebut akan dipanggil sebagai saksi karena masih harus berkoordinasi dengan pimpinan.
Ia juga berharap agar seluruh saksi nantinya dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Kami berharap nantinya, seluruh saksi dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di persidangan pembuktian perkara," tambahnya.
Sebelumnya, Joko Edi Purwanto, Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca di OKU Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:Waka Polres OKU Selatan Razia Aplikasi Judi Online di HP Personel
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Rp 400 Miliar, KPK Cegah 1 WNA ke Luar Negeri
Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendirian, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu, turut disidangkan dua terdakwa lainnya yaitu Indra dan Adi Putra yang berperan sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Patar Bob Clinton SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.
Dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto, yang berperan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan dua terdakwa lainnya sebagai pelaksana kegiatan, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca di Kabupaten OKU Selatan.
Dugaan tindak pidana tersebut termasuk pengurangan volume pembangunan, pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.
BACA JUGA:Penyelidikan Dana Hibah PMI Palembang, Kejari Periksa 3 Pejabat Pemkot
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan 4 Orang
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini bermula dari pengajuan proposal oleh masyarakat.
Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel dengan tujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKU Selatan, dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta lebih.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal-pasal yang relevan dengan tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara. Semua pihak berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, sehingga dapat mengungkap kebenaran dari kasus korupsi yang telah merugikan negara ini. (*)