Terkait Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, 3 Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. -Foto: Sumeks.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga Kepala Dinas (Kadis) aktif di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Pengesahan Hak (SPH) izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas dari tahun 2010 hingga 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan ini dalam rilis yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.

Tiga Kadis yang diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial TL, Kepala Dinas Perkebunan berinisial MEF, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas berinisial AA.

Mereka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan diberikan sekitar 20 pertanyaan terkait SPH izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

Vanny menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi. Hingga kini, sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

Saat ditanya tentang penetapan tersangka, Vanny mengatakan bahwa penyidik masih mendalami alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI, Majelis Hakim Segera Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel

BACA JUGA:608 Personel Polda Sumsel Terima Kenaikan Pangkat 1 Juli 2024

Dia juga mengimbau kepada saksi-saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik, atau segera memberi tahu Kejati Sumsel jika tidak bisa hadir agar dapat dijadwalkan ulang.

Dalam penyidikan sebelumnya, RM, Gubernur Bengkulu periode 2016-2017, yang juga mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, telah memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel bersama B, mantan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa saksi-saksi lain, termasuk pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas serta pihak dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.

Beberapa di antaranya adalah mantan Pj Bupati Musi Rawas berinisial RJ, mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2012, dan Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Kanwil BPN Sumsel berinisial M.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Berlanjut! Penyidik Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel

BACA JUGA:Kajati Sumsel Terima Permohonan Penandatanganan SKK Terkait Aset Pemprov Sumsel

Selain memanggil saksi-saksi, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di berbagai lokasi terkait penyidikan perkara ini.

Lokasi penggeledahan meliputi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, Kantor BPN Provinsi Sumsel, Kantor BPN Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

Penyidikan kasus dugaan korupsi SPH izin perkebunan ini menjadi fokus Kejati Sumsel, dengan harapan dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan