Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. -Foto: Dok/Disway.id.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," sambung Heddy.
Dalam sidang ini, Hasyim hadir secara daring melalui zoom.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 300 Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Kemenkes 2020
BACA JUGA:Matahari Departement Store Tutup Beberapa Gerai
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus Asusila pada Kamis, 18 April 2024.
"Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP," ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
Ia menduga Hasyim Asy'ari telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya.
Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo Pangaribuan kepada awak media. (*)