BPN OKU Selatan Lakukan Penyerahan Setifikat Tanah

Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun anggaran 2024 di desa Pekuolan, Kecamatan Buay Rawan, kabupaten OKU Selatan, Selasa 2 Juli 2024. -Foto: BPN Kabupaten OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID – Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan, melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Shefti Fitri, A.Md, didampingi staf dan jajaran melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat kepada masyarakat Desa Pekuolan, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Selasa 2 Juli 2024.

Sertipikat yang diserahkan ini adalah hasil dari kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan Redistribusi Tanah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T), serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

BACA JUGA:Dinas KB Ikuti Puncak Peringatan Harganas Ke-31 Tahun

BACA JUGA:Kenaikan PBB Dibebankan ke Dana Desa, Kades Menjerit

"Penyerahan sertifikat melalui program redistribusi tanah akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan. Program-program tersebut menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat," ujar Shefti Fitri, A.Md.

Lebih lanjut Shefti Fitri, A.Md menyampaikan, bahwa para pemilik tanah dapat menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

BACA JUGA:PT Montana Survei Lokasi Festival Bazar

BACA JUGA:Sholehien Abuasir Pastikan Tak Ikut Pilkada OKU Selatan 2024

Harapannya kegiatan penyerahan Sertipikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

Oleh sebab itu, Shefti Fitri, A.Md, meminta kepada masyarakat yang telah memiliki Sertipikat untuk menjaga dengan sebaik-baiknya Sertipikat tersebut. Selain itu, sertifikat yang dimiliki juga harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat produktif. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan