Kejari Muba Naikan 2 Penyidikan Kasus Perkara Korupsi
Kajari Muba Bidik 2 Kasus Korupsi Mencapai Rp 1 M. -Foto: Sumeks.-
MUBA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, telah merealisasikan janjinya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Muba.
Meski baru tiga minggu menjabat, Kajari Roy Riady telah menaikkan dua penyidikan perkara korupsi.
Kasus pertama melibatkan dugaan korupsi di salah satu bank plat merah. Modusnya, bank tersebut mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit pada tahun 2022.
Setelah pinjaman direalisasikan, beberapa nasabah menemukan bahwa mereka tidak dapat mengajukan pinjaman kredit lagi karena namanya sudah digunakan untuk pinjaman di bank tersebut.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar
Nasabah mengklaim bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di bank itu.
Diduga, terdapat manipulasi dokumen fiktif yang dilakukan oleh pegawai bank yang menjabat sebagai mantri, dengan membuat nilai kredit fiktif dan tidak menyetorkan setoran nasabah.
"Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan 24 saksi yang ada. Kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif bank plat merah ini," jelas Roy Riady.
Kasus kedua melibatkan penyidikan tindak pidana korupsi terkait sistem aplikasi pada salah satu OPD di Kabupaten Muba. Modusnya adalah mengarahkan 130 desa untuk membuat aplikasi yang ternyata tidak berfungsi atau zonk.
BACA JUGA:Tensi Pilkada Lubuklinggau Meningkat, Saling Sodok Rebut Dukungan Parpol
BACA JUGA:Pemkab OKU Kucurkan Dana Pilkada Sebesar Rp34,2 Miliar
"Meskipun demikian, kami juga melakukan penegakan hukum secara preventif melalui sosialisasi dan pendampingan proyek strategis. Baru kemudian kami melakukan tindakan penegakan hukum," bebernya.
Kasi Intel Kejari Muba, Rizki Ramdhani SH, menambahkan bahwa pihaknya telah menaikkan dua penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan masih ada beberapa lagi yang dalam tahap pengumpulan informasi dan data.
"Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.