2 Warga Prabumulih Curi 33 Buah Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api
Dua warga Prabumulih mencuri 33 buah besi dalam bantalan rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
PRABUMULIH, HARIANOKUSELATAN.ID - Dedi Hermanto (44) dan Angga (32), warga Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, ditangkap Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih karena mencuri 33 buah besi dalam bantalan rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan pihak PT KAI kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
PT KAI melaporkan pencurian 33 buah besi dalam bantalan rel kereta api di jalur kereta api KM 329, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, segera menurunkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kepala Unit Pidum (Kanit Pidum) Aiptu Sucipto SH untuk menyelidiki kasus tersebut.
BACA JUGA:300 Kades di OKU Timur Perpanjang Masa Jabatan
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bakal Gelar Aksi Tanam Pohon
Dalam waktu kurang dari lima jam, unit pidum berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku di Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas, Kelurahan Niru.
"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH yang didampingi oleh Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 33 buah besi dalam bantalan rel kereta api. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," ujar AKP Herli Setiawan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegasnya.
Aksi pencurian serupa juga terjadi di Jalan Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Rabu, 17 April 2024.
BACA JUGA:Siswa MTsN 1 OKUS Peraih Nilai Bahasa Inggris Tertinggi Diberi Reward
BACA JUGA:Diskominfo Digandeng BPJS Kesehatan Sosialisasi Uji Coba
Pelaku mencuri besi penahan rel kereta api sepanjang 1 meter sebanyak 10 batang di jalur kereta api km 312+7/8 antara Stasiun Tanjung Rambang dan Prabumulih Baru (X.5) di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp6.727.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.
Kapolsek RKT, Iptu Heffi Yuliansyah SH, memerintahkan Kanit Reskrim RKT Aipda M. Agustino SH bersama tim Macan RKT untuk menangani laporan tersebut.
Pelaku Racmat Apriadi dan temannya PT ditangkap di lokasi pencurian, bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah, 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54, dan 1 buah terpal biru.
Kejadian pencurian besi rel ini menambah daftar panjang kasus pencurian aset milik PT KAI yang merugikan perusahaan serta mengancam keselamatan transportasi kereta api di wilayah tersebut.