Modus Tersangka Korupsi Angsuran Perumahan MBR PT SP2J Terungkap

Terungkap Modus M Rusdi Tersangka Korupsi Angsuran Perumahan MBR PT SP2J Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Modus operandi M Rusdi, mantan pegawai PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), dalam kasus korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merugikan negara sebesar Rp567,8 juta, kini telah terungkap.

M Rusdi telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Perumahan MBR ini merupakan program bantuan dari Pemkot Palembang yang ditujukan untuk membantu masyarakat korban kebakaran.

Perumahan yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang ini dibangun dalam dua tahap.

Tahap pertama pada tahun 2010 dengan 40 unit rumah, dan tahap kedua pada tahun 2012 dengan 80 unit rumah, sehingga totalnya menjadi 120 unit rumah.

BACA JUGA:Siap-Siap! Besok Pendistribusian Air PDAM Tirta Saka Selabung OKU Selatan Akan Dihentikan Sementara

BACA JUGA:OKU Selatan Butuh Penambahan Mobil Pengangkutan Sampah

Setelah pembangunan selesai, rumah-rumah tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat setempat dengan angsuran per bulan sebesar Rp300.000 dan Rp305.500 dengan tenor 10 hingga 15 tahun.

Penagihan angsuran dilakukan oleh debt collector dari PT SP2J, termasuk tersangka M Rusdi yang bekerja sebagai juru tagih sejak tahun 2013 hingga tahun 2022.

Namun, pada periode 2018 hingga 2022, M Rusdi tidak menyetorkan sebagian besar angsuran yang ia terima dari masyarakat kepada PT SP2J.

Temuan ini diperkuat oleh ribuan lembar kwitansi pembayaran angsuran yang ditemukan oleh penyidik Polrestabes Palembang.

Audit dari BPKP Provinsi Sumsel menyatakan bahwa perbuatan M Rusdi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp567.898.000.

Tersangka M Rusdi kini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berkas perkara M Rusdi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dan saat ini berada di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg. Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 4 Juli 2024.

 BACA JUGA:Jabatan Ratusan Kades di Kabupaten OKU Diperpanjang

BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di OKU Timur

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Syaran Jafizhan SH MH mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan melalui e-berpadu PN Palembang.

Tersangka M Rusdi ini merupakan limpahan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polrestabes Palembang.

Syaran menjelaskan bahwa M Rusdi, sebagai juru tagih PT SP2J, seharusnya menyetorkan uang angsuran yang diterimanya kepada PT SP2J, namun tidak dilakukan.

Hal ini terjadi pada sekitar 120 unit rumah MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Palembang. Menurut hasil audit, perbuatan M Rusdi yang melawan hukum ini dilakukan selama empat tahun, dari 2018 hingga 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan