KPU Harap UU Pilkada Soal Batas Usia Segera Diundangkan

Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan. -ANTARA/Darwin Fatir.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap Undang-Undang Pilkada yang antara lain membahas persoalan batas usia segera dapat diundangkan dalam waktu dekat.

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan kami adakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.

Idham menjelaskan UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA itu. "Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.

Saat ini, KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Jaga Situasi Damai

Ia yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA itu.

Sebagai informasi, KPU telah menyurati Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal usia syarat minimal calon kepala daerah.

Dalam Lampiran KPU Nomor 551/HK.02-SD/08/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 14 Juni 2024, pihaknya meminta persetujuan DPR untuk melakukan tindak lanjut Putusan MA dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15," sebagaimana dikutip dari Lampiran KPU Nomor 552, Rabu (19/6).

Dengan demikian, Pasal 15 rancangan Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Terima Himbauan Netralitas Dari Panwascam

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Adapun ketika proses harmonisasi masih berlangsung sebelum Putusan MA keluar, draf Peraturan KPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4) masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan