Aksi demo di Depan Kantor Desa Setia Marga Berlanjut
Simpatisan Abdul Soet yang menang putusan Mahkama Agung (MA), hingga hari ini masih menggelar aksi demo di depan kantor Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. -Foto:Izul/Sumateraekspres.id.-
MURATARA, HARIAN OKU SELATAN - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pendukung Abdul Soet, yang baru-baru ini memenangkan sengketa Pilkades di Mahkamah Agung (MA), terus berlangsung di depan kantor Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Demonstrasi ini telah dimulai sejak Rabu (12/6) lalu dan masih berlanjut hingga Rabu (19/6) sore.
Zetra, salah seorang pemuda dari Kecamatan Karang Dapo, menjelaskan bahwa para demonstran masih berada di lokasi tersebut, menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Muratara terkait implementasi putusan MA terkait sengketa Pilkades di Desa Setia Marga.
"Saat ini kami masih di sini. Jika tidak ada respons yang memadai, kami berencana untuk memindahkan aksi demonstrasi ke kantor Bupati dan mendirikan tenda di sana," ujarnya kepada media pada Rabu sore.
BACA JUGA:Terlibat Bisnis Narkoba, 2 Sekawan Diciduk Petugas
BACA JUGA:Pria Tanpa identitas Ditemukan Membusuk
Putusan MA yang menguntungkan Abdul Soet dalam sengketa Pilkades di Desa Setia Marga dianggap sudah final dan mengikat, sehingga seharusnya segera dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Pemda Muratara yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut antara warga dan pemerintah.
Beberapa pihak telah mendesak Pemda Muratara untuk menghindari tindakan provokatif dan segera melaksanakan putusan pengadilan guna mencegah eskalasi ketegangan di masyarakat.
Asisten I Pemda Muratara, H. Alfirmansyah Karim, menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang mempelajari amar putusan MA untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk opsi pencabutan status Kades terpilih yang dipertanyakan.
BACA JUGA:PGE Lumut Balai Bantu Tuntaskan Jalur Transportasi di OKU
BACA JUGA:Polsek, TNI Kisting Gabungan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Aksi demonstrasi ini diakui secara hukum sebagai bagian dari hak warga untuk menyampaikan aspirasi mereka secara publik, dengan syarat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari gangguan terhadap kepentingan umum.
Pemerintah daerah berharap agar masyarakat dapat bersabar sambil menunggu proses implementasi putusan MA yang sudah final dan mengikat ini.
Dari pernyataan dan respons yang ada, situasi ini masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut guna mencegah potensi konflik yang lebih besar di masa mendatang.