Lakukan Undercover Buy, Polres Banyuasin Bekuk Kurir Sabu Asal Musi Rawas
Polres Banyuasin ringkus kurir sabu-sabu asal Musi Rawas saat berada di Rumah Makan di Betung. -Foto: dokumen/sumeks.co.-
BANYUASIN, HARIAN OKU SELATANB - Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap seorang kurir narkoba asal Musi Rawas, EHW, setelah melakukan operasi penyamaran (undercover buy).
Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Putri Minang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram, dua buah kantong plastik hitam, dan satu tas ransel warna navy.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Iya, kita tangkap kurir narkoba asal Musi Rawas," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH, Selasa, 18 Juni 2024.
BACA JUGA:PT Semen Baturaja Salurkan 12 Hewan Kurban Senilai Rp294 juta
BACA JUGA:Minta Peran Aktif Bides Hidupkan Posyandu Lansia
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Banyuasin mengenai pengiriman narkoba dari Musi Rawas ke Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Kurir narkoba tiba di Betung menggunakan mobil travel dan menuju rumah makan tersebut. Setelah memastikan kedatangan kurir, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin segera menangkap EHW.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba dalam tas ransel warna navy itu," ungkap Najamudin. EHW tidak bisa mengelak dari tuduhan setelah barang bukti ditemukan.
BACA JUGA:KKB Anak Buah Undius Kogoya Tewas di Kabupaten Paniai
BACA JUGA:Upal Miliaran Rupiah Disita Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ
Motivasi dan Hukum
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa EHW tergiur dengan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke wilayah Betung.
"Upahnya cukup besar, Rp10 juta," jelas Najamudin.
Atas perbuatannya, EHW akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga menghadapi pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA:Saat Lebaran, Warung Kelontong di Jalintim Palembang-Betung Ludes Terbakar
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Tanjung Enim
Kasus Terkait
Sebelumnya, dua orang petani di Musi Banyuasin juga diringkus Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Tersangka, Bambang Herwansyah (32) dan M Iman (45), ditangkap oleh Unit 1 Subdit II pimpinan AKBP Trie Aprianto SH, MH dan Panit 1 Ipda M Idham Kholik pada Minggu, 19 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini juga dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy).
Informasi dari masyarakat menunjukkan seringnya terjadi transaksi narkotika di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, yang melibatkan kedua tersangka.