Hari Raya Idul Adha Tak Ada Pemberian Remisi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, telah mengonfirmasi bahwa pada perayaan Idul Adha 1445 H tahun 2024, tidak akan ada remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di lapas/rutan di Sumatera Selatan.
Remisi keagamaan untuk narapidana Muslim hanya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Untuk remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP itu hanya satu kali dalam setahun, yaitu untuk Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Hari Raya Idul Adha tidak ada remisi,” ujar Ilham.
Meskipun tidak ada remisi Idul Adha, WBP di Sumatera Selatan tetap mendapatkan hak-haknya selama perayaan berlangsung, seperti melaksanakan salat Iduladha dan mengikuti kegiatan keagamaan lainnya.
Ilham menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu langkah penting dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas lapas/rutan (overcrowding) di Indonesia.
BACA JUGA:KKB Anak Buah Undius Kogoya Tewas di Kabupaten Paniai
BACA JUGA:Upal Miliaran Rupiah Disita Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ
Remisi sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yaitu membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, mandiri, dan mampu hidup bermasyarakat.
"Sistem pemasyarakatan bukan hanya bertujuan untuk menghukum narapidana, tetapi juga untuk membimbing mereka agar menjadi lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab," jelasnya.
Selain remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, Lapas/Rutan di Sumatera Selatan juga memaksimalkan pengusulan pemberian remisi umum kepada narapidana yang memenuhi syarat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan tertentu.
Narapidana dan keluarga narapidana di Sumatera Selatan diharapkan dapat memahami dan memaklumi bahwa tidak ada remisi khusus Hari Raya Idul Adha 1445 H, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Tanjung Enim
BACA JUGA:Saat Lebaran, Warung Kelontong di Jalintim Palembang-Betung Ludes Terbakar
Meskipun tidak ada remisi Idul Adha, narapidana Muslim di Lapas/Rutan Sumsel tetap mendapatkan hak-haknya selama perayaan berlangsung, seperti melaksanakan salat Iduladha dan mengikuti kegiatan keagamaan lainnya.
Ilham juga menegaskan bahwa remisi bukan merupakan hak narapidana, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan.
"Meski tidak ada pemberian remisi, perayaan Idul Adha di Lapas/Rutan Sumsel juga tetap meriah. Kami selalu memberikan pembinaan dan pelayanan maksimal kepada semua WBP. Apalagi jika lapas/rutan melakukan penyembelihan hewan kurban, tentu menjadi hadiah yang baik juga untuk warga binaan," tutup Ilham.