BKPSDM OKU Selatan Tindak ASN Terlibat Kampanye

--

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan ancam dengan tindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kampanye.

 

 

Peringatan itu sendiri dilontarkan BKPSDM OKU Selatan mengingat saat ini sudah mendekati masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.

 

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana, SP., M. M, Senin (27/11).

 

Dikatakannya, saat ini sudah mendekati masa kampanye, maka untuk itu perlu kami ingatkan kepada seluruh ASN di OKU Selatan agar tetap bersikap netralitas.

 

"ASN harus netralitas, tidak boleh ikut kampanye, baik itu gaya berfoto dan lain sebagainya harus dijaga dan hati-hari jika tidak ingin ditindak tegas," ancamnya.

 

Seperti yang dituangkan oleh Kementerian Dalam Republik Indonesia mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Larangan dan sankssi tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan.

 

Dimana, dijelaskan dalam Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwaq dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.

 

"Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," terangnya.

 

Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah.

 

"Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN  akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ancamnya.

 

Maka, sebelum itu terjadi BKPSDM mewanti-wanti seluruh ASN agar tetap bersikap netral. "Sudah kita sampaikan melalui Grup WA, Mereka dan sejenisnya," tandas Eva Nirwana. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan