Pengedar 1 kg Sabu Disergap di Rumah Makan

Petugas menyergap pengedar sabu-sabu, Serial dengan barang bukti 1,057 kg di areal Rumah Makan SMS di Desa Embacang, Muratara. (kanan) Barang bukti sabu. -Foto: Ist/Sumeks.-

MURATARA, HARIAN OKU SELATAN - Polisi kembali menciduk pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Muratara. Kali ini, seorang pemuda bernama Serial (19) dari Muara Lakitan, Kabupaten Mura, ditangkap dengan barang bukti narkoba seberat 1.057 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan bernama SMS di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Embacang Raya, Kecamatan Karang Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan selama tiga hari sebelum melakukan penyergapan di rumah makan tempat Serial ditangkap.

BACA JUGA:19 Siswa Latja Diktuk Bintara ke OKU Jalani Latihan Kerja

BACA JUGA:Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, didampingi Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, mengonfirmasi penangkapan ini.

"Iya, itu ada tangkapan narkoba lebih dari 1 kilogram," ujar Kapolres.

Barang haram ini diduga masuk ke Muratara dari luar daerah melalui jalur darat dan perairan. "Ada yang lewat darat dan perairan karena banyak aliran sungai di wilayah kita," jelas Kapolres.

Untuk mengatasi masalah ini, polisi melakukan pengetatan pengawasan dan menangkap para pengedar di wilayah Muratara.

"Kita tindak semua, para pengedar itu. Termasuk jika ada informasi dari warga, kita tindaklanjuti," tambahnya.

BACA JUGA:Polsek Muaradua Lakukan Kurve ke Koramil

BACA JUGA:Harga Jual Kopi di OKU Selatan Capai Rp 60 Ribu

Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, menjelaskan bahwa penangkapan Serial merupakan bagian dari rangkaian penyergapan yang dilakukan oleh Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, beberapa waktu lalu di wilayah Muratara.

Narkoba ini masuk dari luar daerah, yaitu Provinsi Aceh, dan dipecah-pecah oleh para pelaku untuk diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Sumsel.

Serial menyembunyikan narkoba dalam plastik teh hijau bertuliskan Qing Shan, dengan berat bruto 1.057 gram, di dalam tas sandangnya. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan