Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 dengan kerugian negara mencapai US$ 113,8 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan akhirnya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Karena diduga terbukti korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 dengan kerugian negara mencapai 113,8 juta USD.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jelas Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin.

Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dan 104 ribu USD.

Jika tak sanggup menbayar uang pengganti dalam waktu sebelum usai putusan, maka harta beda Karen akan disita jaksa. Barang dan aset itu lantas akan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti.

Jaksa menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini menyangkut soal kerugian negara.

BACA JUGA:Berlaku Se-Indonesia, Jalan Tol Wajib Pembayaran Non Sentuh

Jaksa KPK menilai, Karen telah melakukan pelanggaran kewenangan dalam kesepakatan impor LNG dari perusahaaan Amerika Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Karena diduga tak melakukan analisis dan risiko dalam pembelian dan kontrak panjang dengan CCL pada 2013-2014. Kondisi itu membuat Jaksa lewat perhitungan hasil pemeriksaan investasif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Desember 2023, negara merugi sekitar 113,8 juta USD.

Jaksa juga menduga Karen turut memperkara diri dalam kontrak itu. Sebab, Karen pada November 2014 mendapat tawaran sebagai senior advisor di Blackstone.

Induk perusahaan yang membawahi CCL. Pekerjaan ini lah yang disebut jaksa bagian dari menguntungkan diri sendiri.

Karen bakal menyampaikan pembelaannya di muka sidang pada 10 Juni mendatang. Usai dijatuhi tuntutan, dia membantah para Jaksa KPK. Karen menilai langkahnya tak keliru dalam kontrak panjang pembelian LNG dari luar negeri itu.

"Jika mengakibatkan kerugian negara. Maka juga harus dihitung apakah ada juga ada keuntungan," katanya usai sidang. Dia menilai tidak ada perusahaan pun di dunia yang dihukum lantaran rugi dalam penjualan LNG saat pandemi.

Seperti yang membelitnya dalam persidangan dan menurut perhitungan jaksa. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan