Kominfo Tindak Tegas Platform yang Bandel soal Judi Online, Denda Rp 500 Juta
Kominfo bakal tindak tegas ke platform yang bandel soal judi online dengan denda Rp500 juta. -Foto: disway.id/Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kementerian Komunikasi dan Iformatika (Kominfo) bakal memberikan Tindakan tegas bagi platform digital yang tidak kooperatif memberantas judi online.
Penindakan dilakukan dengan dikenakannya denda sebesar Rp500 juta per konten.
Peringatan keras itu disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Mei 2024.
Budi Arie memberikan peringatan keras terhadap seluruh pengelola platform digital, seperti X, Google, Telegram, Meta, dan TikTok.
Apabila seluruh pengelola platform digital tidak kooperatif dalam memberantas judi online, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda.
BACA JUGA:Sekda Tinjau Penyebab Banjir Jalan Beringin
"Kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," kata Budi Arie.
Tak hanya itu, peringatan keras juga diberikan kepada penyelenggara internet service provider (ISP).
Disampaikan oleh Budi Arie pihaknya tak segan untuk mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik.
Peringatan keras ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
BACA JUGA:PDIP Pertimbangkan Duet Anies-Prasetyo di Pilkada Jakarta 2024
Kemudian Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.
Lebih lanjut, keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.
Dalam kesempatan tersebut, terkait pencabutan izin kepada ISP dilakukan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan. (dnn)