Andhi Pramono Didakwa Terima Uang Haram Rp 58,9 Miliar
--
Andhi Pramono Didakwa Terima Uang Haram Rp 58,9 Miliar
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar total Rp 58,9 miliar. Pembacaan dakwaan dilakukan pada Rabu, 22 November 2023.
JPU merinci bahwa jumlah gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono terdiri dari Rp 50.286.275.189,79, 264.500 USD (setara dengan Rp 3.800.871.000), dan 409.000 Dolar Singapura (setara dengan Rp 4.886.970.000).
"Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang," kata JPU KPK Joko Hermawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menjelaskan bahwa Andhi Pramono diduga menerima uang tersebut selama 11 tahun, mulai dari tahun 2012 hingga 2023. Selama periode tersebut, Andhi Pramono menjabat dalam beberapa posisi strategis, termasuk sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar dari 2021 hingga 2023.
"Penerimaan gratifikasi tersebut, ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank. Baik rekening bank milik terdakwa, maupun rekening bank atas nama orang lain dikuasai oleh terdakwa," kata JPU.
Dana gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pengusaha dan perusahaan, termasuk perusahaan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan ekspor-impor, perusahaan trading, freight forwarder, perusahaan truk, pergudangan, dan intersulair.
Andhi Pramono juga diduga tidak melaporkan penerimaan uang gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan, meskipun hal itu diwajibkan oleh hukum. JPU menyatakan bahwa perbuatan Andhi Pramono harus dianggap sebagai suap yang melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (dnn)