Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Ogan Ilir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu

--

Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Ogan Ilir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu

 

PALEMBANG - Jadwal persidangan yang padat dan minimnya personel hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang membuat sidang kasus dugaan korupsi Bawaslu Ogan Ilir mengalami penundaan dari jadwal yang seharusnya. Sidang yang dijadwalkan untuk pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dilanjutkan hingga menjelang malam pada Rabu, 22 November 2023.

 

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah mantan Bupati Ogan Ilir 2016-2021, Ilyas Panji Alam. Ia memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang. Sebelum memberikan keterangan di persidangan, Ilyas Panji Alam menjelaskan perannya dalam penandatanganan perjanjian hibah, khususnya dana hibah untuk Bawaslu Ogan Ilir.

 

"Prosedur pemberian hibah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hanya saja untuk pelaksanaannya itu sudah kewenangan dari pihak Bawaslu saat itu," kata Ilyas Panji Alam dalam wawancara sebelum sidang dimulai.

 

Menanggapi dugaan korupsi yang menjerat beberapa terdakwa, mantan Bupati tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemberian dana hibah kepada Bawaslu saat dirinya menjabat tidak melibatkan kegiatan yang mencurigakan.

 

"Berani berbuat, berani bertanggung jawab," singkatnya.

 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga terpidana eks penjabat Bawaslu Ogan Ilir. Terpidana sebelumnya, Asep Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi, telah menjalani penuntutan dan dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

 

Tiga terdakwa yang sedang menjalani persidangan saat ini adalah Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar bersama dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir, yaitu Idris dan Karlina. Modus operandi yang digunakan para tersangka serupa dengan tiga terpidana sebelumnya, melibatkan kegiatan fiktif dan mark up dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.

 

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp7,4 miliar.

 

Pidsus Kejari Ogan Ilir dalam kasus ini telah memanggil lebih dari 50 saksi untuk diperiksa guna mendalami dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (seg)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan