Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaen telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Foto: disway.id/Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN  - Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaen telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pemanggilan Rahmady Effendy Hutahaen, terkait Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK  Jakarta, Rahmady hadir memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.00 WIB, dan selesai pada pukul 16.12 WIB.

Rahmady yang menggunakan masker topi hitam, dan jaket serba hitam keluar dari Gedung Merah Putih KPK tanpa mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media.

Menurut pemberitaan sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan hal tersebut, yang akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,  Jakarta.

BACA JUGA:Herman Deru Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Gubernur ke PDIP Sumsel

"Iya (klarifikasi), jam 9 (berlokasi) di Gedung Merah Putih," ujarnya dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.

Bersadarkan LHKPN pada periode 2022, yang di sampaikan ke KPK, Rahmady melaporkan kepemilikan harta kekayaannya dengan nilai total sekitr Rp 6 miliar.

Namun, dari laporan yang diterima KPK, Rahmady pernah memberikan pinjaman dengan nilai hingga Rp 7 miliar kepada seorang pihak swasta.

Sebelumnya juga, Rahmady menjadi sorotan usai dirinya dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pembebastugasan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu terkait dengan dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keungannya.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Resmi Luncurkan Pilkada 2024

Kemudian, Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Mei 2024.

Keputusan tersebut diambil Kemenkeu guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaen telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan