Istri Minta Cerai, Pelaku Aniaya Kedua Merdua

Ilustrasi pelaku penganiayaan-Foto: Jawa Pos.-

BANYUASIN, HARIAN OKU SELATAN - Andri (26), warga Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, KO (knockout) setelah ditangkap warga desa.

 

Sebab, dia telah menganiaya mertuanya sendiri, Ahmad dan Hartini.

Akibat peristiwa yang terjadi Jumat malam, 17 Mei 2024, kedua korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

”Korban dirujuk ke RSMH Palembang,” kata Camat Muara Telang, Alex Suarman SSos, saat dikonfirmasi Sabtu, 18 Mei 2024.

Malam itu, pelaku yang membawa parang panjang mendatangi rumah mertuanya.

“Informasinya pelaku ini tidak senang terhdap mertuanya, yang ingin memisahkan pelaku dengan istrinya (anak korban),” ungkapnya.

Sehingga pelaku melakukan hal keji kepada kedua mertuanya.

BACA JUGA:Pidsus Polres OKU Selatan Bongkar Persembunyian BBM Ilegal

BACA JUGA:Kantongi Tiket Golkar dan Demokrat, Khofifah Tunggu PAN dan Gerindra

Kedua korban mengalami luka di kepala, tangan, dan pundak.  Teriakan minta tolong korban, didengar warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Warga pun beramai-ramai mengepung dan menangkap pelaku, sempat diamuk massa karena kesal dengan ulah pelaku.

“Pelaku sudah dibawa ke Polsek Muara Telang,” pungkasnya.

Informasi yang beredar, pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar satu tahun.

Karena prahara rumah tangga yang sering terjadi, sehingga istrinya memutuskan kembali ke rumah orang tuanya.

"Istrinya ingin pisah (cerai), tapi pelaku tidak mau berpisah. Sampai akhirnya emosi dengan orang tua istrinya, karena ikut turut campur menurut pelaku," ucap sumber koran ini.

Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH, mengatakan motif dari tindak pidana karena keributan dalam internal keluarga.

“Masih kami dalami. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, korban masih dirawat di rumah sakit,” singkatnya. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan