Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Motor
Jajaran Polres OKU Selatan berhasil mengamankan Rego Akbar (23) warga Dusun I Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir yang merupakan Pelaku Tindak pencurian Sepeda Motor di Dusun IV Desa tersebut pada Hari Sabtu, 23 September 2023. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan berhasil mengamankan Rego Akbar Bin Arisman Jaya (23) warga Dusun I Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir, Pelaku Tindak pencurian Sepeda Motor di Dusun IV Desa tersebut pada Hari Sabtu, 23 September 2023 sekira Jam 07.00 Wib.
Kelang beberapa bulan, Kepolisian Resor berhasil meringkus Pelaku di Jalan Wedana Pangkoe Kecamatan Muaradua pada Jumat, 17 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 Wib.
Diketahui, Pelaku sendiri melakukan aksi pencuriannya terhadap Agus Junaedi Bin Jamudin (37) warga Dusun IV, Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Kepala Humas Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas BPJS Kesehatan
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik, SH didampingi Kasi Humas Iptu Supardi, Sabtu 18 Mei 2024.
Dikatakannya, ungkap Kasus Sikat I Musi Target Operasi (TO) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan terhadap Tersangka (TSK) itu sendiri sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 01 / I / 2024/ SPKT/ SEK. MDK / RES OKUS/ POLDA SUMSEL, tgl 15 JANUARI 2024 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUHP Pidana.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Raja Timah Bangka
"Dalam giat Renops Sikat I Musi-2023 Polres OKU Selatan *Nomor : Renops/05/V/Ops.1.3/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal penanggulangan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat (curas, curat dan curanmor) di Wilayah Polres OKU Selatan," ucapnya.
Kasi Humas menceritakan bahwa pada hari Sabtu, 23 September 2023 sekira Pukul 07.00 Wib, dimana saat itu istri korban terbangun dari tidur dan melihat di bawah rumah pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Lalu, pada saat dicek didapati 1 unit Sepeda Motor milik korban sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:PKS Tolak Keras Usulan Legalkan Money Politic Dalam Pemilu
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Motor merk Honda jenis VERZA warna putih No.Pol: BE-6110-Z No.Ka : MH1KC5210EK164258, No.Sin : KC52E-0EK164258 An. SISWANTO.
Kerugian ditaksir seluruhnya Rp.9.000.000 atas kejadian tersebut juga korban melaporkannya ke Polsek Muaradua Kisam.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa 1 unit Motor merk Honda jenis Verza warna putih milik korban diduga keberadaannya dengan salah satu warga.
BACA JUGA:Banyak Terkendali Aplikasi Silon, Calon Independen Berguguran
Kemudian dari hasil pemeriksaan memang benar bahwa kendaraan Sepeda Motor tersebut adalah milik korban. Dari hasil keterangan yang memegang sepeda motor tersebut, bahwa kendaraan itu di dapatkannya dari TSK.
"Moror lagi digadaikan TSK sebesar Rp. 2.000.000, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK. Kemudian Pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib didapatkan Informasi keberadaan TSK," terangnya.