Ketua KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

Caleg Terpilih 2024 Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada. -Foto: SUMATERAEKSPRES.ID.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang ingin maju dalam Pilkada pada 27 November tidak perlu mengundurkan diri. Menurutnya, karena pada saat itu mereka belum menjabat, tidak ada alasan untuk mundur.

Hasyim menjelaskan bahwa caleg terpilih dari Pileg 2024 dapat mengikuti pilkada asalkan tidak berstatus sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota yang masih menjabat (hasil Pileg 2019). Jika tidak terpilih, status mereka sebagai caleg terpilih tetap berlaku dan mereka akan dilantik setelah Pilkada 2024 selesai.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa mereka yang ingin menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 harus mundur dari jabatan yang mereka pegang saat ini, terutama jika mereka merupakan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pileg 2024 tapi tidak terpilih.

BACA JUGA:Serius Maju di Pilkada OKU Selatan, Ketua DPRD Kembalikan Formulir Penjaringan Balon Bupati ke DPD PAN

BACA JUGA:3 Pj Bupati-Wako Pastikan Diri Maju Pilkada

Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memimpin rapat koordinasi dengan kepala daerah, gubernur, serta bupati/wali kota, di mana ia mengingatkan penjabat kepala daerah saat ini untuk tidak melakukan politik praktis. Tito menekankan bahwa penjabat kepala daerah yang ingin maju pilkada harus mundur dari jabatannya lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

Persyaratan ini ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang bertujuan untuk mencegah penjabat kepala daerah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU OKU Selatan Mulai Rekrutmen PPK

BACA JUGA:Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Pelaksanaan

Meskipun demikian, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin SHI, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait kebijakan ini. Saat ini, tahapan pilkada masih dalam tahap awal terutama di jalur independen, dan pendaftaran bakal calon kepala daerah baru akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang.

Semua pihak diharapkan untuk tetap memantau perkembangan terkait aturan ini karena bisa saja mengalami perubahan. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan