Taspen Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Jakarta: Kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rapel gaji November 2025 ramai diperbincangkan oleh warganet. PT Taspen (Persero) menegaskan kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Penetapan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. "Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun," tulis Taspen Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut, pada 23 Oktober 2025 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga buka suara menanggapi isu yang beredar. Komdigi menegaskan bahwa kabar tentang gaji pensiunan PNS merupakan informasi hoaks.
Komdigi juga menegaskan tidak ada kebijakan baru pada kuartal IV tahun 2025 terkait dengan tambahan gaji. Komdigi menilai unggahan mengenai “rapelan gaji pensiunan cair November” menyesatkan dan tidak memiliki landasan hukum.
PT Taspen mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan lebih pintar dalam memilah informasi yang diterima. Ia mengajak para pensiunan untuk memantau segala informasi mengenai pencairan dana pensiun melalui website resmi www.taspen.co.id.
Daftar Gaji Pensiunan PNS
Berikut merupakan besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada akhir 2025. Penetapan gaji ini didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
