Pemkab OKU Selatan Hadiri Sosialisasi Peraturan Gugus Tugas TPPO 2025
MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas PPKBPPPA menghadiri Sosialisasi Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 1 Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Sanika Satyawada Mapolres OKU Selatan, Kamis (06/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, S.H., dan dihadiri Kepala Dinas PPKBPPPA OKU Selatan Hj. Umu Manazilawati, SKM., M.M., bersama jajaran terkait, di antaranya Kabag Ops, Kasat Binmas, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setda, serta UPTD PPA.
Dalam kegiatan ini dibahas implementasi Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas TPPO Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi pedoman nasional bagi seluruh gugus tugas di tingkat pusat dan daerah dalam memperkuat pencegahan serta penanganan perdagangan orang.
Peraturan tersebut menegaskan tiga fokus utama, yaitu:
-
Memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya antara kepolisian, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
-
Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan strategi pencegahan serta penindakan kasus TPPO.
-
Mengoptimalkan peran gugus tugas di seluruh tingkatan agar mampu menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, gugus tugas daerah akan menggelar sosialisasi lanjutan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, menyelenggarakan rapat koordinasi rutin, serta membentuk sub-gugus tugas TPPO di tingkat kabupaten untuk memperkuat langkah pencegahan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh unsur terkait dapat memahami arah kebijakan nasional dan meningkatkan sinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
