Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Biaya Lebih Murah dan Proses Kini Kian Mudah
PALEMBANG – Mengurus sertipikat tanah kini tidak lagi rumit maupun mahal seperti yang banyak dibayangkan masyarakat. Tanpa menggunakan jasa perantara, warga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sendiri dokumen tanahnya dengan biaya resmi yang transparan dan proses yang jauh lebih cepat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat agar berani mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa bergantung pada calo.
Menurut pihak ATR/BPN, sistem pelayanan pertanahan kini telah lebih sederhana dan bisa diakses oleh siapa pun, termasuk kalangan lanjut usia (lansia).
Warga Palembang Buktikan Kemudahan Urus Sertipikat Sendiri
Salah satu warga yang merasakan kemudahan layanan ini adalah Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertipikat.
“Tanah saya belum ada sertipikat, jadi saya ingin urus sendiri. Tidak mau lewat orang lain, karena kalau lewat calo uang keluar banyak tapi urusannya belum tentu selesai. Kalau mengurus sendiri, rasanya lebih puas,” tutur Farida.
Farida mengaku setelah menjalani prosesnya sendiri, ia memahami bahwa pengurusan sertipikat sebenarnya cukup mudah dilakukan dan biayanya jelas. Ia juga merasa lebih tenang karena mengetahui tahapan resmi secara langsung tanpa perlu khawatir akan penipuan.
Informasi mengenai kemudahan pengurusan sertipikat mandiri, lanjut Farida, diperolehnya dari berbagai sumber. “Saya tahu dari media sosial dan berita, katanya sekarang gampang urus sendiri. Jadi saya coba dan ternyata benar,” katanya.
Pantau Proses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Di loket pelayanan, petugas memberikan penjelasan bahwa proses pembuatan sertipikat pertama kali memerlukan waktu sekitar 98 hari kerja. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan berkasnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan.
“Berkasnya nanti bisa dipantau lewat aplikasi. Jadi Ibu bisa pulang, bahkan bisa dikuasakan ke anak atau saudara jika diperlukan,” jelas salah satu petugas kepada Farida.
Semakin Banyak Warga Pilih Urus Mandiri
Selain Farida, Zaman (60), warga Palembang lainnya, juga memilih untuk mengurus sertipikat tanah tanpa bantuan calo. “Saya urus sendiri, sekalian belajar dan ingin tahu prosesnya. Pelayanannya juga bagus,” ujarnya.
Ia berharap pelayanan publik di Kantor Pertanahan ke depan bisa semakin cepat dan ramah agar makin banyak masyarakat yang termotivasi mengurus berkas pertanahan secara mandiri.
