Fatwa Arab Saudi: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tak Sah

Fenomena umrah backpacker jadi tren-Ini untung ruginya untuk jamaah. -Foto: Dok/Disway.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Arab Saudi melarang calon jamaah untuk melaksanakan haji tanpa menggunakan visa resmiibadahnya tak sah.

 

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menjelaskan sudah ada fatwa yang dikeluarkan tentang larangan tersebut.

"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA:OKU Timur Layak di Mekarkan Jadi 3 Kabupaten

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji dan semua jemaah harus memiliki visa haji dan juga menjelaskan bahwa tanpa visa resmi ibadahnya tak sah.

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," ujarnya.

Tawfiq menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.

"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," tegas Tawfiq.

BACA JUGA:BPBD Himbau Warga OKU Waspada Banjir dan Longsor

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan yang memudahkan bagi para jemaah mulai dari pemvisaan sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Saudi Arabia.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi," terangnya.

"Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," tambahnya. (dnn)

Tag
Share