Cegah Korupsi Dana BOS, Kejari OKU Selatan Beri Penerangan Hukum ke Sekolah

Kejari OKU Selatan memberikan penerangan hukum kepada satuan pendidikan di wilayahnya, dengan fokus pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (16/10/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
BACA JUGA:BPKAD OKU Selatan Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026
Langkah Pencegahan Lebih Efektif daripada Penindakan
Melalui penerangan hukum ini, Kejari OKU Selatan ingin menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Edukasi hukum seperti ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran aparatur pendidikan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
“Kami tidak hanya ingin menindak, tetapi juga mendidik. Dengan memahami hukum, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan dana BOS di wilayah OKU Selatan,” tegas Beni.
Kegiatan penerangan hukum tersebut mendapat apresiasi dari para kepala sekolah yang hadir. Mereka menilai kegiatan ini memberikan pemahaman baru tentang tata kelola keuangan sekolah yang benar dan sesuai prosedur.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kejari OKU Selatan berharap ke depan pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, demi terciptanya pendidikan yang bersih dan bermartabat di Kabupaten OKU Selatan.