ATR/BPN Dorong Perlindungan Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

-Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).-

IKLAN UMROH

JAMBI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Hal ini ditegaskan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025).

“Tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah melindungi hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah. Negara tidak bermaksud menghapus hak adat, justru ingin memberikan perlindungan melalui sertipikasi agar tanah ulayat tetap terjaga,” kata Rezka.

Ia menambahkan, program ini merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Menurutnya, tanah ulayat tetap menjadi keputusan masyarakat hukum adat, sementara negara hadir untuk memberi kepastian hukum.

Apresiasi Pemda dan Tokoh Adat

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, mengapresiasi langkah ini sebagai capaian penting. “Tanah ulayat bukan hanya aset fisik, tetapi simbol identitas, nilai sosial, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat. Kita patut bersyukur proses ini mulai berjalan,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Jambi, Humaidi, juga menekankan perlunya kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat, agar perlindungan tanah ulayat dapat berkelanjutan.

Penyerahan Sertipikat dan Diskusi

Dalam kesempatan itu, Rezka menyerahkan 12 sertipikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, dan aset Pemda Kota Sungai Penuh. Kegiatan turut diisi materi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, serta dilanjutkan diskusi bersama perwakilan masyarakat adat yang dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan