Bandar Sabu Digrebek, Petugas Sita 0,27 gram Sabu, Timbangan Digital, dan Alat Skop
Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengamankan tiga terduga bandar narkoba. -Foto: Humas Polres OKU.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Tiga orang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKU pada Rabu, 24 April 2024.
Mereka adalah Robiansya (40), Aspari (29), dan Armadi (29), yang berasal dari Kecamatan Peninjauan, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Ibnu Holdon menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
BACA JUGA:Cek Pelayanan, Sekda Sidak Sejumlah OPD
BACA JUGA:Bunda Isye Dinobatkan Jadi Ketua Pembina Posyandu OKUS
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian dan penyidikan sebelum akhirnya menggerebek ketiga terduga pelaku yang berada di sebuah gubuk di Desa Durian.
"Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan beberapa alat bukti yang menjadi barang bukti," ungkap Ibnu Holdon.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu buah dompet kacamata berisikan satu paket klip bening yang diduga berisi kristal-kristal sabu-sabu seberat bruto 0,27 gram, satu unit timbangan digital, dan satu buah alat skop.
BACA JUGA:Sampaikan Pentingnya Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan
BACA JUGA:Sengketa Pemilu Kades Balaian Selesai Tanpa Sanksi
Ketiga tersangka bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut dan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka memiliki status sebagai bandar," tambahnya. (seg)