KPU Muara Enim Merekrut 110 PPK dan 768 PPS

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH-foto: IST-

MUARA ENIM, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Seleksi tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH, mengatakan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui laman Siakba.kpu.go.id. Tahapan penerimaan pendaftaran calon PPK berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April, dengan penelitian administrasi dimulai pada tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi direncanakan pada tanggal 4-5 Mei 2024.

"Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Mei 2024, dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 9-10 Mei 2024. Wawancara calon PPK direncanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024, dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 14-15 Mei 2024, dan pelantikannya akan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2024," terangnya.

BACA JUGA:Dampingi BPK, Kadin Pariwisata Cek Aset

Sementara itu, untuk PPS, pendaftaran dibuka dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024, dengan penelitian administrasi yang dilakukan pada tanggal 3-12 Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian akan dilakukan pada tanggal 12-13 Mei 2024.

"Seleksi tertulis untuk PPS akan dilakukan pada tanggal 15-18 Mei 2024, dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS direncanakan pada tanggal 21-23 Mei 2024, dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 24-25 Mei 2024, dan pelantikannya akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2024," jelasnya.

Untuk seleksi tertulis, rencananya akan dilaksanakan di SMKN 1 Muara Enim. "Syarat utama adalah tidak menjadi anggota partai politik, karena PPK dan PPS harus bersikap netral dan mengikuti aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

BACA JUGA:Ratusan Pejabat OKU Selatan yang Dilantik Resmi Batal

Untuk kebutuhan PPK, setiap kecamatan membutuhkan 5 orang, sementara untuk PPS, setiap desa/kelurahan membutuhkan 3 orang. "Dengan jumlah kecamatan sebanyak 22 dan desa/kelurahan sebanyak 256 di Kabupaten Muara Enim, total dibutuhkan 110 PPK dan 768 PPS," katanya.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data, Fadlin M Amien, menambahkan bahwa PPK dan PPS yang bertugas pada pemilu sebelumnya sudah habis masa tugasnya, sehingga harus dilakukan perekrutan baru. "Berdasarkan aturan, tidak ada perpanjangan masa tugas," tegasnya. (seg)

Tag
Share