Ratusan Pejabat OKU Selatan yang Dilantik Resmi Batal
Ratusan pejabat yang dilantik bebera[a waktu lalu resmi dibatalkan. -Foto: Dok/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sesuai dengan Hasil Konsultasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan ke Ditjen Otomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pelantikan pada Tanggal 22 Maret lalu.
Dari hasil konsultasi itu dapat disampaikan bahwa Pelaksanaan pelantikan tgl 22 Maret 2024 pada dasarnya telah memperhitungkan waktu yang masih diperbolehkan sesuai ketentuan (6 bulan sebelum penetapan calon), tidak ada niat dari Pemkab OKU Selatan untuk melanggar ketentuan tersebut.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana, SP., MM, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pengancaman Terhadap Warga dengan Pisau
BACA JUGA:Ratusan Karyawan Demo PT Mitra Ogan, Minta Gaji Segera Dibayarkan
Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang terbit setelah pelantikan dilaksanakan yakni tanggal SE 29 Maret 2024, pelantikan 22 Maret 2024 lalu Tidak diperbolehkan dan Wajib dibatalkan oleh Pemkab OKU Selatan.
Kemudian, Pemkab OKU Selatan sesuai dengan hasil konsultasi dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan melakukan pembatalan terhadap Pelantikan tersebut.
"Untuk pelaksanaan pelantikan berikutnya wajib memenuhi tahapan ketentuan perundang-undangan melalui permohonan persetujuan Kemendagri," ucapnya.
BACA JUGA:Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik Periksa Pejabat PT Semen Baturaja
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ikuti Executiv Course Pengelolaan Keuangan
Diketahui, Pelantikan itu sendiri terdiri Pejabat struktural 153 orang, Eselon III 65 orang, Eselon IV berjumlah 88 orang dan Kepala Sekolah 118 orang.
Sedangkan, pembatalan pelantikan itu sendiri tidak berlaku bagi Kepala Sekolah dan guru, kendati mengalami Pergeseran tetap harus dilanjutkan," tegasnya.
Karena, Tidak ada pelantikan untuk Kepala Sekolah, mereka hanya mendengarkan arahan dan bimbingan dari pimpinan dan mengambil SK," tandasnya. (Dal)