Wacana Polres OKUS Berantas Kendaraan Surat Sebelah Jadi Polemik di Masyarakat

Wacana Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan untuk memberantas kendaraan surat sebelah menjadi polemik di masyarakat. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA - Rencana Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan untuk menindak kendaraan “surat sebelah” memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi selama ini masih marak digunakan, terutama di wilayah perkebunan.

BACA JUGA:Cegah Peredaran HP, Petugas Razia Blok Hunian Narapidana

BACA JUGA:Sat Intelkam Polres OKUS Gencarkan Monitoring Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kekhawatiran Petani

Banyak warga menilai kebijakan ini akan menyulitkan mereka, khususnya kalangan petani yang bergantung pada kendaraan modifikasi untuk mengakses lahan perkebunan.

“Kalau aturan ini diberlakukan penuh, jelas kami yang paling terdampak. Motor yang kami gunakan memang sudah dimodifikasi untuk keperluan kebun. Tidak mungkin kami pakai motor standar di medan seperti itu,” ujar IN, seorang petani di Kecamatan Buay Rawan, Minggu (14/9/2025).

Meski begitu, sebagian masyarakat tidak menolak sepenuhnya wacana tersebut, asalkan ada kebijakan khusus bagi kendaraan yang memang dipakai untuk aktivitas pertanian.

BACA JUGA:Bunda PAUD OKU Selatan Komitmen Majukan Pendidikan Sejak Usia Dini

BACA JUGA:TP PKK OKUS Ikuti Penilaian 10 Program Pokok Tingkat Sumsel

Penjelasan Polres OKU Selatan

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Lantas AKP Rusdi menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta akan melakukan penyitaan kendaraan.

“Ini masih tahap wacana dan sosialisasi. Kami tidak langsung menindak semua kendaraan. Bagi warga yang memang menggunakan motor tanpa surat resmi untuk keperluan kebun, silakan dipakai di area perkebunan. Namun jangan digunakan di jalan umum, apalagi di pusat kota Muaradua,” jelas Rusdi.

BACA JUGA:Sambangi Lapas, BPS OKU Selatan Lakukan Pendataan Sosial

BACA JUGA:Satu Persatu, WBP Lapas Muaradua Dicek Kesehatan Oleh Petugas

Sosialisasi dan Tahapan Penerapan

Polres OKU Selatan memastikan penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan