Kasus Ojol Tewas di Pejompongan Berbuntut Penahanan 7 Anggota Brimob

Kasus ojol tewas di Pejompongan berbuntut penahanan 7 anggota Brimob. Polri tegaskan proses hukum transparan, Presiden Prabowo juga menyatakan berbela sungkawa. -Foto : Ist.-
Salah satu anggota Brimob yang diperiksa mengaku pandangan pengemudi terganggu oleh asap dan batuan di jalan. Meski begitu, hasil penyelidikan menegaskan tindakan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan.
Tragedi ini memicu gelombang protes di media sosial. Tagar #KeadilanUntukAffan sempat menduduki trending topic, dengan desakan agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan juga berlanjut ke ranah pidana.
BACA JUGA:Usia 87 Tahun, Warga Palembang Minta Haji Halim Jalani Penahanan Rumah Demi Kemanusiaan
BACA JUGA:Nama Kadishub Banyuasin Disebut-Sebut Terima Kucuran Dana Kasus Retribusi Parkir
Presiden dan Kapolri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Presiden Prabowo Subianto menyatakan rasa kecewa dan prihatin atas insiden yang menewaskan warga sipil tersebut.
“Saya sangat kecewa. Peristiwa ini mencederai rasa keadilan. Saya minta kasus ini diusut tuntas dan pelakunya dihukum sekeras-kerasnya,” tegas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polri menjalankan proses hukum secara transparan.
“Atas nama institusi, saya meminta maaf. Proses hukum akan dilakukan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Setelah masa patsus berakhir, tujuh anggota Brimob tersebut akan menjalani sidang kode etik yang bisa berujung pada mutasi, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kasus meninggalnya Affan Kurniawan menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menegakkan hukum, sesuai janji Kapolri dan Presiden Prabowo agar keadilan benar-benar ditegakkan.