Berkas Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Swasta Dalam Kasus Korupsi Peta Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Dua Tersangka Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA:Usia 87 Tahun, Warga Palembang Minta Haji Halim Jalani Penahanan Rumah Demi Kemanusiaan
BACA JUGA:Nama Kadishub Banyuasin Disebut-Sebut Terima Kucuran Dana Kasus Retribusi Parkir
Dua Tersangka Utama
Berkas perkara yang dilimpahkan mencakup nama Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, serta Angga Muharram, pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia.
Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam kasus korupsi pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, dengan nilai proyek mencapai Rp8,5 miliar untuk 244 desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyerahkan langsung berkas dakwaan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang. Setelah dinyatakan lengkap, perkara tersebut resmi terdaftar dan tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
BACA JUGA:Kurir Sabu 512 Gram Ditangkap di Gerbang Pemkab Banyuasin
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Rapat Banmus Bersama DPRD
Modus Proyek Fiktif
Program peta desa itu sejatinya digarap melalui kerja sama dengan CV Citra Data Indonesia, perusahaan yang dikaitkan dengan tersangka Angga Muharram. Setiap desa seharusnya menerima alokasi anggaran Rp35 juta untuk pembuatan peta.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah desa melaporkan bahwa peta hanya dibuat secara formalitas di atas kertas, tanpa hasil nyata. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut fiktif dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dari penyelidikan, penyidik Kejari Lahat juga mencatat adanya pengembalian uang sebesar Rp1,2 miliar yang kini dijadikan barang bukti.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Imunisasi HPV ke Siswa MTs