Kurir Sabu 512 Gram Ditangkap di Gerbang Pemkab Banyuasin
Editor: Christian Nugroho
|
Jumat , 29 Aug 2025 - 21:28
BACA JUGA:Dinas Koperindagkop OKUS Promosikan Produk UKM ke Tingkat Nasional
Ancaman Hukuman Berat dan Pemusnahan Barang Bukti
Pelaku Edo beserta jaringan lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Dalam kegiatan press release, Polres Banyuasin juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
“Kami mendukung penuh Polres Banyuasin dalam memberantas narkotika. Ini adalah langkah nyata menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Netta.