Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sertipikasi Tanah Keagamaan di Maluku Utara

Pertemuan bersama para tokoh dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025). Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).--
MALUKU UTARA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah, khususnya tanah yang digunakan untuk rumah ibadah maupun milik organisasi keagamaan. Menurutnya, keberadaan sertipikat mampu mencegah potensi konflik yang kerap muncul akibat sengketa pertanahan.
Sertipikasi Tanah sebagai Upaya Pencegahan Konflik
Dalam pertemuan bersama tokoh agama dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025), Menteri Nusron menjelaskan bahwa permasalahan tanah sering kali memicu perselisihan, terutama ketika memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Kalau urusan tanah bisa jadi sumber keributan. Saat pemiliknya masih hidup biasanya aman, tapi setelah wafat justru sering menimbulkan pertikaian di antara ahli waris. Hal seperti ini sudah banyak terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konflik tidak hanya terjadi pada tanah pribadi, melainkan juga pada lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan keagamaan. Oleh karena itu, sertipikasi menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan.
Komitmen Pemerintah untuk Lindungi Tanah Ibadah
Menteri Nusron menegaskan, seluruh rumah ibadah tanpa terkecuali harus segera memiliki sertipikat. Baik berupa sertipikat wakaf maupun hak milik, agar dapat menghindari sengketa di kemudian hari.
“Masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, dan rumah ibadah lainnya wajib disertipikatkan. Dengan begitu, kepentingannya benar-benar terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh organisasi keagamaan untuk aktif membantu pemerintah dalam mempercepat proses sertipikasi tanah. Hal ini dinilai penting demi menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan spiritual lahan tersebut.
Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Menteri Nusron secara langsung menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Maluku Utara.
Acara penyerahan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, serta perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan, antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, hingga BAZNAS Maluku Utara.
Menteri Nusron juga didampingi sejumlah pejabat, seperti Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Lalu Harisandi beserta jajaran. (*)