Menteri Nusron Klarifikasi Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara, Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik

Konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025). Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).--

IKLAN UMROH

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara yang sempat viral dan memicu polemik di masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Klarifikasi atas Pernyataan yang Viral

Di hadapan lebih dari 40 awak media, Nusron menegaskan bahwa maksud pernyataannya bukanlah negara mengambil alih tanah milik masyarakat. Menurutnya, peran negara adalah mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah sesuai amanat konstitusi.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Yang ingin saya tekankan sebenarnya adalah soal tanah telantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.

Landasan Hukum Pengelolaan Tanah

Menteri Nusron merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

“Artinya negara punya kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah, bukan berarti secara langsung menjadi pemilik tanah masyarakat,” ujarnya.

Janji Lebih Hati-hati ke Depan

Nusron mengakui pernyataannya sebelumnya tidak tepat diucapkan oleh seorang pejabat publik karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang simpang siur.

“Kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan tidak menyinggung siapapun. Semoga publik menerima permohonan maaf ini, dan mari bersama-sama mengelola tanah secara produktif demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan