Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bada--
Banjarbaru – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas upaya nyata dalam pengakuan serta perlindungan hak tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Ia menilai langkah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN khususnya di Kalimantan Selatan sudah menunjukkan kerja-kerja nyata yang patut diapresiasi,” ujar Rifqinizamy saat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).
Empat Lokasi Tanah Ulayat Sudah Terpetakan
Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy menjelaskan bahwa hingga kini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mengidentifikasi dan memetakan tanah ulayat di empat wilayah Kalimantan Selatan. Keempat lokasi tersebut berada di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Meski begitu, ia yakin masih banyak wilayah lain yang juga menyimpan tanah ulayat namun belum tercatat secara resmi. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah serta pimpinan DPRD untuk aktif bekerja sama dalam upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Pencegahan Konflik dan Sengketa Tanah
Rifqinizamy menekankan pentingnya identifikasi sejak dini terhadap tanah adat. Menurutnya, hal ini bisa mencegah terjadinya pencaplokan lahan oleh pihak swasta maupun investor yang kerap memicu konflik di masyarakat.
“Kalau tanah ulayat dapat kita pastikan keberadaannya sejak awal, maka berbagai permasalahan yang kerap muncul bisa kita cegah. Perlindungan hukumnya pun akan lebih kuat dan jelas,” tegasnya.
Potensi Ekonomi dan Urgensi Perlindungan
Lebih lanjut, politisi asal Kalimantan Selatan itu menilai isu tanah ulayat seringkali muncul di kawasan yang kaya akan potensi ekonomi, terutama sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan yang objektif agar masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan yang adil dan menyeluruh.
“Saya kira inilah esensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan kali ini. Harapannya, perlindungan hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat adat secara nyata,” pungkas Rifqinizamy. (*)