Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Adat di Kalsel

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). -Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)-

IKLAN UMROH

BANJARBARU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, hadir langsung untuk memberikan arahan mengenai urgensi perlindungan tanah adat melalui pendaftaran resmi.

Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah ulayat masyarakat adat harus segera didaftarkan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Kalau tidak didaftarkan, bisa saja suatu saat ada individu atau badan hukum yang mengklaim tanah tersebut. Dari situlah muncul sengketa. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi sangat penting,” tegasnya.

Selain mencegah klaim sepihak, pendaftaran tanah ulayat juga memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat. Menurut Nusron, kekuatan kelembagaan adat menjadi kunci dalam proses ini.

“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada yang bisa menyertipikasi tanpa persetujuan lembaga adat. Bahkan jika anggotanya 5.000 orang, semua harus ikut tanda tangan. Ini bentuk mitigasi agar tanah adat tidak dirampas pihak lain,” jelasnya.

Cegah Konflik Agraria di Masa Depan

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah umumnya berawal dari ketiadaan pendaftaran tanah ulayat. Ia mencontohkan, di beberapa wilayah, masyarakat adat kehilangan lahan hingga kesulitan bercocok tanam karena dulu tidak melakukan pencatatan.

“Kalau masyarakat adat solid dan kompak, seperti di Sumatra Barat, tanah adat masih bisa terjaga. Tapi kalau tidak, ini akan jadi ancaman serius,” ujarnya.

Ia pun mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan jajaran ATR/BPN di Kalimantan Selatan untuk menjadikan pendaftaran tanah ulayat sebagai prioritas utama dalam mencegah potensi konflik di masa depan.

Dukungan DPR dan Penyerahan Sertipikat

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam acara tersebut, mendukung penuh langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi dan pencatatan yang jelas.

“Kalau kita bisa memastikan mana tanah adat dan ulayat sejak awal, maka berbagai persoalan pencaplokan oleh pihak swasta atau investor bisa kita cegah,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan 314 sertipikat tanah kepada 10 perwakilan masyarakat. Sertipikat tersebut meliputi tanah BMN/BMD, tanah wakaf, serta tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan