Baru Juga Ditangkap, Wamenaker Langsung Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Noel bersama sejumlah tersangka lainnya akan ditampilkan KPK dalam sesi konferensi pers. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel langsung mengajukan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah itu ia sampaikan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
BACA JUGA:Kasus Sertifikasi K3, KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer
BACA JUGA:Astra Honda Bidik Podium Ganda di Seri 5 Kejurnas MX 2025 Wonosobo
Noel Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), Noel mengaku menyesal dan meminta maaf secara terbuka.
“Saya ingin pertama meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua kepada anak dan istri saya, dan ketiga kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Noel.
Ia menegaskan harapannya agar Presiden Prabowo memberinya amnesti. “Semoga saya bisa mendapatkan amnesti dari Presiden,” tambahnya.
BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-80, Para Pembalap Adu Cepat di Sirkuit Mandalika
BACA JUGA:Janji Proyek PLTS-PJU Rp6 Miliar Berujung Penipuan, Kontraktor Rugi Rp1,5 Miliar
Membantah Terlibat Pemerasan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Noel membantah dirinya terlibat dalam praktik pemerasan maupun ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Saya perlu klarifikasi, pertama saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai narasi di luar menjadi bias dan memberatkan saya,” tegasnya.
Noel juga menyebut rekan-rekannya yang turut diamankan tidak terlibat dalam tindakan pemerasan sebagaimana disangkakan.
BACA JUGA:Komplek Makam Pangeran Kramojayo Jadi Rebutan, PTUN Periksa Bukti di Lapangan
BACA JUGA:Mutasi di Polres OKI, Kabag Ops hingga Kapolsek Kayuagung Resmi Diganti