Kasus Sertifikasi K3, KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK tetapkan 11 tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. -Foto: Live youtube KPK.-
SB: Subkoordinator Keselamatan Kerja Bina K3
AK: Subkoordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja
IEG: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2029)
FRZ: Dirjen Binwas Naker dan K3
HS, SKP, SUP: pejabat Kemnaker lain
TEM, MM: pihak swasta dari perusahaan jasa K3
Mereka ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
BACA JUGA:Mutasi di Polres OKI, Kabag Ops hingga Kapolsek Kayuagung Resmi Diganti
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Truk Tronton Bermuatan Batu Bara Ilegal di OKU
Bukti Mengalir Hingga Rp81 Miliar
Dalam OTT ini, penyidik KPK menyita 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, USD 2.201, serta pecahan mata uang asing lainnya. Penelusuran lebih jauh menemukan aliran dana pemerasan mencapai Rp81 miliar selama periode 2019–2025.
Uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, kendaraan mewah, hingga penyertaan modal di perusahaan.
IBM diduga menerima Rp69 miliar, GAH Rp3 miliar, SB Rp3,5 miliar, AK Rp5,5 miliar, dan Wamenaker IEG tercatat menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
“Ini jelas pemerasan, bukan suap. Pemohon sudah lengkap syaratnya, tapi justru dipaksa bayar lebih agar dilayani,” tegas Asep Guntur.
KPK menegaskan kasus ini murni hasil laporan masyarakat dan analisis transaksi keuangan dari PPATK, bukan bermuatan politik.
Dengan penetapan 11 tersangka, termasuk pejabat setingkat wakil menteri, OTT ini menjadi salah satu operasi terbesar KPK di sektor ketenagakerjaan.