Janji Proyek PLTS-PJU Rp6 Miliar Berujung Penipuan, Kontraktor Rugi Rp1,5 Miliar

Pemborong di Palembang Ditipu Proyek Fiktif, Sempat Yakin Titipkan Uang Karena Dilaunching Wagub dan Wako. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Sukses Tekuni Perkebunan Jeruk BW di Lahan 2 Hektar
BACA JUGA:Bupati Abusama SH Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan
Laporan Resmi ke Polisi
Merasa ditipu, Komari akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan BN ke Polrestabes Palembang dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Sudah saya minta agar uang dikembalikan, diberi tenggat waktu, tapi jawabannya selalu berkelit. Karena itu, saya buat laporan polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima dan akan segera dilimpahkan ke penyidik,” singkatnya.