Kontrak 1 Dekade Picu Polemik, DPRD Palembang Panggil Manajemen Hotel Beston
PALEMBANG - Perselisihan antara Endang Wahyuni, seorang koki yang telah bekerja selama 10 tahun dengan status kontrak di Hotel Beston Palembang, kini memasuki tahap baru.
Polemik ini mendapat perhatian DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi IV, yang memutuskan memanggil pihak manajemen hotel untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
DPRD Turun Tangan Fasilitasi Mediasi
Kuasa hukum Endang, Rizal Syamsul, SH., MH., menyampaikan apresiasinya atas respons cepat DPRD Kota Palembang.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD yang bersedia memfasilitasi pertemuan antara klien kami dan pihak Hotel Beston,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
BACA JUGA:Gasak Uang Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Mantan Kades di Ogan Ilir Ditangkap Tim Resmob
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Polsek Simpang Rutin Patroli Malam
RDP dijadwalkan berlangsung Senin (11/8/2025) pukul 10.30 WIB di ruang rapat Komisi IV, lantai 2 Gedung DPRD Kota Palembang.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik terang dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Menurut Rizal, status kontrak yang berlangsung hingga satu dekade dinilai bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Rawan Korslet, Warga Minta PLN Cek Instalasi Listrik Rumah ke Rumah
BACA JUGA:Cegah Longsor, Atlas OKU Selatan Gencarkan Penghijauan
“Ini bukan hanya persoalan pesangon yang tidak dibayarkan, tapi juga soal penghargaan terhadap masa kerja. Klien kami sudah mengabdi selama 10 tahun, namun statusnya tidak pernah diubah menjadi karyawan tetap,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik kontrak berkepanjangan dapat menjadi preseden buruk di dunia kerja, khususnya sektor perhotelan.
Rizal meminta DPRD dan Pemkot Palembang tidak hanya memediasi, tetapi juga memberi rekomendasi sanksi jika ditemukan pelanggaran.