Lagi Nunggu Pembeli, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

Tersangka AY yang diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres OKU. -Foto: istimewa.-

 

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - AY (33), seorang warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, mengalami hari yang tidak menyenangkan saat ia diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres OKU atas dugaan menjadi bandar narkoba di wilayah tersebut.

 

Penangkapan terhadap tersangka AY dilakukan saat ia berada di pinggir jalan Rusman Effendy Bustan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Saat itu, AY diduga sedang menunggu pembelinya, namun polisi telah melakukan penangkapan terhadapnya.

BACA JUGA:Warga Pertanyakan Kredibiltas Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama

BACA JUGA:Bagian Hukum Setda OKU Selatan Gelar Rapat Koordinasi Aksi HAM B04 Tahun 2024

 

Menurut Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2.06 gram sabu yang diduga merupakan narkotika.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di atas sepeda motor milik AY, yang juga turut disita oleh polisi.

 

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Kerugian Negara Rp735,3 Juta

BACA JUGA:Pj Bupati Didesak Maju Pilkada OKU 2024

 

Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor dan ponsel android yang dimiliki oleh tersangka.

 

Jika terbukti bersalah, tersangka AY dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (seg)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan