Bareskrim Segera Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel
Bareskrim Polri bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada Senin 1 April 2024. -Foto: Banksumselbabel.-
SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Biro Kriminal (Bareskrim) Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada Senin, 1 April 2024.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, mengonfirmasi bahwa pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan pada hari Senin.
Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan.
Korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, Mulyadi Mustofa, telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres OKU Selatan Amankan Hari Pasca di Gereja
BACA JUGA:ALC Course Bahasa Inggris Muaradua Bagikan Ratusan Takjil Gratis
Dia juga mengungkapkan bahwa akan membawa sejumlah barang bukti tambahan yang dianggapnya relevan untuk kasus tersebut, termasuk draf akta dan surat-surat lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 20 Maret 2024.
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana berkaitan dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik.
Kasus ini dilaporkan oleh Mulyadi Mustofa dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2023.
BACA JUGA:Irma OKU Selatan Gelar Gebyar Romadhan
BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Dapil II Monev LKPJ
Pihak yang dilaporkan meliputi eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena korban merasa dirugikan akibat adanya tindakan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Dalam kasus ini, Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB. Salah satu permasalahan yang diperdebatkan adalah adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020, dimana salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa. (dnn)